PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian wajib melaksanakan agenda reformasi
birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Menteri Perindustrian dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing
maupun bersama-sama.
www.peraturan.go.id
2018, No. 214 -7-
