Pasal 8
(1) Menteri Perindustrian menetapkan kelas jabatan pada
setiap jabatan di Lingkungan Kementerian
Perindustrian sesuai dengan persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Kementerian Perindustrian ditetapkan
oleh Menteri Perindustrian setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan
penambahan pagu anggaran instansi, persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
