PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI,
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
www.peraturan.go.id
2017, No.264 -4-
untuk menjalani masa persiapan pensiun;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang tidak
diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
