PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI,
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
