PERPRES
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 9
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan BMKG; b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran BMKG; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BMKG; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barangljasa; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
