PERPRES
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 35
BAB 3 — ORGANISASI
Kepala MENETAPKAN pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
