PERPRES
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 34
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di lingkungan BMKG dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
