PERPRES
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 32
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Inspektorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional. (2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Inspektorat sebagaimarra dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dan/atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
