PERPRES
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 31
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas keLompok jabatan fungsional. (3) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat. (4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) seksi.
