PERPRES
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 29
BAB 3 — ORGANISASI
Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
BAB 3 — ORGANISASI
Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.