PERPRES
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 28
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Di lingkungan BMKG dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BMKG. (21 Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
