PERPRES
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 25
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Inspektorat dibentuk di lingkungan BMKG sebagai unsur pengawas. (2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
