PERPRES
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 24
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Modifikasi Cuaca menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca; b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca; c. koordinasi kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca; d. pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang modifikasi cuaca; e. pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang modifikasi cuaca; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang modifikasi cuaca; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
