PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2022
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2022
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2022, No. 22 -5-
