PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.