PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
Pasal 8
(1) Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa dipimpin oleh Direktur Jenderal.
www.peraturan.go.id
2015, No.13 5
