PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
