PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan
Permukiman Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan
Permukiman Transmigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
