PERPRES
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyusunan indikator dan subindikator daerah tertinggal, identifikasi daerah tertinggal, dan skema pendanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, koordinasi penatalaksanaan, dan pengusulan alokasi anggaran percepatan pembangunan daerah tertinggal;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi
