PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 47
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2013
,
www.djpp.depkumham.go.id
