PERPRES
JAMINAN KESEHATAN
Pasal 13
BAB 3 — PENDAFTARAN PESERTA DAN PERUBAHAN
(1) Peserta Pekerja Penerima Upah wajib menyampaikan perubahan data
kepesertaan kepada Pemberi Kerja.
(2) Pemberi Kerja wajib melaporkan perubahan data kepesertaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJS Kesehatan.
(3) Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata-nyata tidak melaporkan
perubahan data kepesertaan kepada BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan dapat melaporkan perubahan data kepesertaan secara langsung kepada BPJS Kesehatan.
(4) Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan bukan Pekerja wajib
menyampaikan perubahan data kepesertaan kepada BPJS Kesehatan.
