PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Pasal 24
BAB 7 — KETENTUAN LAIN – LAIN
Pembentukan badan pengelola perbatasan di daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri
Dalam Negeri dengan pertimbangan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
