PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN
Pasal 23
BAB 7 — KETENTUAN LAIN – LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi dan susunan organisasi serta petunjuk teknis ditetapkan oleh Kepala BNPP setelah memperoleh pertimbangan Menteri yang bertanggung- jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
