PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 10
BAB 3 — ### KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas membantu gubernur dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
www.hukumonline.com 3
www.hukumonline.com
- penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air provinsi berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;
- penyusunan program pengelolaan sumber daya air provinsi;
- penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional; dan
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah.
