PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1960 tentang DEWAN PERTEKSTILAN
Pasal 8
Pembiayaan Badan Urusan Pertekstilan dibebankan pada Anggaran Belanja Menteri Pembangunan.
Pembiayaan Badan Urusan Pertekstilan dibebankan pada Anggaran Belanja Menteri Pembangunan.