PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 8
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 20l7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 241, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
