PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pegawai Negeri Sipil yang menjabat pada Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional lainnya tetap diberikan tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sebesar jumlah terakhir yang diterima sampai dengan diangkat ke Jabatan Fungsional lainnya paling lambat Desember 2025.
