Pasal 37
(1) Zona K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f
berupa Zona perdagangan dan jasa skala WP (ZonaK-2. (21 Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya dengan skala pelayanan WP.
(3) Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah sampai sedang;
- skala pelayanan perdagangan dan jasa yang direncanakan merupakan tingkat regional, kota, dan lokal;
- jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
- sebagai bagian dari fasilitas perumahan dan dapat berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(4) Luas...
SK No 156062A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Luas Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 19,95 (sembilan belas koma sembilan lima) hektare.
(1) (5) Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat
ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.B.1, Blok I.8.2, dan Blok I.B.3.
