PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 36
(1) Zona R-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan. (21 Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria: a- Zona - - .
SK No 156061 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Zona dengar: wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan 10 (sepuluh) sampai dengan 4O (empat puluh) rumah per hektare; dan
- Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari 150 (seratus lima puluh) meter persegi sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter persegi.
(3) Luas Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 423,79 (empat ratus dua puluh tiga koma tujuh sembilan) hektare.
(4) Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.A.2, Blok I.B.1, dan Blok I.E}.2.
