PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 29
(1) Tnna P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman tertentu, pemberian makanan, pengandangan, dan pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan komersial.
(2) Luas...
SK No 155056 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Luas Zona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 771,57 (tujuh ratus tujuh puluh satu koma lima tqfuh) hektare.
(3) 7.ona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Zona perkebunan (Zona P-3); dan
- Zona peternakan (7-onaP-4).
