Pasal 28
(1) Zona KHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf a berupa Zona hutan produksi tetap (Zona HP). (21 Zona HP sebagairn4l4 dimaksud pada ayat (1) merupakan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125 (seratus dua puluh lima) di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
(3) Kriteria dan ketentuan mengenai Zona HP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (41 Luas Zona HP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 2O4,I9 (dua ratus empat koma satu sembilan) hektare.
(5) Zona HP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.1 dan Blok I.B.2.
