PERPRES
RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
peran dan fungsi RDTR KPN;
cakupan WP;
tujuan penataan WP;
rencana . .
SK No 156034A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- rencana Struktur Ruang;
- rencana Pola Ruang;
- ketentuan Pemanfaatan Ruang;
- Peraturan Zonasi;
- kelembagaan;
- peninjauan kembali; dan
- ketentuan sanksi.
