PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing
maupun bersama-sama.
