PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9
diatur dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
www.peraturan.go.id
2017, No.263 -6-
