PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 6
(1) Menteri Badan Usaha Milik Negara yang mengepalai dan
memimpin Kementerian Badan Usaha Milik Negara
diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima
puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
www.peraturan.go.id
2017, No.263
