PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan
Juni 2017.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
