PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
www.peraturan.go.id
2017, No.263 -4-
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan
belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani
masa persiapan pensiun;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang tidak
diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara.
