PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS TIMOR
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua pegawai Yayasan Pendidikan Cendana Wangi yang bekerja pada Universitas Timor tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Universitas Timor dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditugaskan pada Universitas Timor.
