PERPRES
PENDIRIAN UNIVERSITAS TIMOR
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Yayasan Pendidikan Cendana Wangi dalam penyelenggaraan Universitas Timor dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Timor; dan
- semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai mahasiswa Universitas Timor yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Cendana Wangi dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Timor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.248 3
