PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 6
(1) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang
mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian diberikan tunjangan kinerja
sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
