PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN RENCANA KER.'A PEMERINTAH TAHUN 2026
RKP Tahun 2026 wajib dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga. dan pemerintah daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya, dengan melibatkan instansi/lembaga, badan usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait. Pasal 7. . .
l-Aaf*Ifrl{Il BLIK I -8 NDONESIA
