Pasal 4
BAB 2 — KERANGKA RENCANA KER.IA PEMERINTAH TAHUN 2026
(1) Daftar PSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 8 memuat PSN yang pendanaannya bersumber dari: a. APBN; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau c. pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 PSN yang pendanaannya bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan atau menjadi bagian dari KP Utama dalam RKP Tahun 2026. (3) Daftar PSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan dengan persetujuan PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 PSN diberikan kemudahan yang penetapannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kemudahan proyek strategis nasional.
