PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Kepala Badan Intelijen Negara dan
Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
www.peraturan.go.id
2018, No. 211 -7-
