Pasal 8
(1) Kepala Badan Intelijen Negara menetapkan kelas
jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Badan
Intelijen Negara sesuai dengan persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Badan Intelijen Negara ditetapkan oleh
Kepala Badan Intelijen Negara setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan
penambahan pagu anggaran instansi, persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
