PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 170 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
396), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
