PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 170
Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Intelijen Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 396), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
