PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL JAKSA
Pasal 4
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Jaksa yang merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya diberikan satu tunjangan jabatan struktural atau fungsional yang menguntungkan bagi yang bersangkutan.
