PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL JAKSA
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
Besarnya Tunjangan Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.