PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda
Pasal 9
BAB 2 — SEKOL,AH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA
Struktur organisasi SMA Unggul Garuda Baru ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang urusan SK No271315A pemerintahan di bidang aparatur negara. Paragraf 3 . . .
