PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda
Pasal 10
BAB 2 — SEKOL,AH MENENGAH ATAS UNGGUL GARUDA
(1) Kurikulum SMA Unggul Garuda Baru mengacu pada standar nasional pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menggunakan kurikulum pengayaan. (21 Kurikulum pengayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
